Serang, Liputan9 andelumut, Terkait isue adanya tenaga kerja honorer yang akan di hapuskan oleh pemerintah, Forum Pegawai Non PNS Banten mendatangi menteri RB dan komisi ll DPR RI yang menangani kepegawaian meminta penjelasan kepada pihaknya terkait permasalahan honorer yang akan dihapuskan.
Namun penjelasan staff ahli komisi ll DPR RI justru membuat angin segar kepada para honorer khususnya di provinsi banten pasalnya draf revisi uu ASN di pasal 131 berbunyi untuk honorer yang sudah bekerja dan di SK kan pertanggal 15 januari 2014 akan diangkat menjadi CPNS langsung, hal tersebut diungkapkan ketua umum Forum Pegawai Non PNS Banten, pada kamis .
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS Banten Taufik Hidayat mengatakan penghapusan honorer oleh pemerintah pusat belum jelas isunya pasalnya kami sudah mendatangi menpan RB dengan komisi l dan komisi ll DPR RI alhasil malah kami mendapatkan informasi terkait draf revisi uu ASN di pasal 131 berbunyi untuk honorer yang sudah bekerja dan di SK kan pertanggal 15 januari 2014 akan diangkat menjadi CPNS langsung ini menjadi angin segar bagi kami,ungkap Taufik Ketua Umum FPNPB.
"Alhamdulilah kami mendapatkan informasi yang membuat kami menjadi angin segar untuk para honorer khususnya di Provinsi Banten,hal ini yang kami tunggu dari pemerintah sehingga kami bisa menjadi CPNS dengan kriteria yang sudah mengabdi pertanggal 15 januari 2014" ujarnya.
Lanjut Taufik, Forum Pegawai Non PNS Banten hingga saat ini memiliki 5 tuntutan yang kami masih perjuangkan kepada pemerintah daerah diantara jaminan hari tua untuk honorer,kenaikan upah, formas 3K dan SK 1 pintu untuk tenaga kerja honorer.